Translate provided by Google

           

Lokakarya Membangun Advokasi Kasus dan Kebijakan HIV/AIDS Berbasis HAM

Pada tanggal 18 – 19 mei 2010, LBH Masyarakat memfasilitasi kegiatan worhshop “Membangun Advokasi Kasus dan Kebijakan HIV/AIDS Berbasis HAM”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Cemara 2 Jl. Wahid Hasyim No.69

Jakarta Pusat, dengan melibatkan peserta dari DKI Jakarta, Semarang, Jawa Barat, Surabaya. Latar belakang peserta yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain adalah kelompok Advokat, aktifis napza, aktifis HIV dan aktifis HAM. Secara khusus organisasi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut ; Arus Pelangi, EJA, FORKON, JOTHI, KPAN, KONTRAS, KOTEKS, LBH Mawar Saron, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Bandung, LBH Surabaya, LBH Semarang, OPSI, PBH PERADI, PERFORMA, YPI dan YSS. Kegiatan dimulai dengan sharing dari peserta mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM yang umum terjadi pada komunitas Orang Terinfeksi HIV termasuk juga mengenai kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan dan cenderung diskriminatif bagi Orang Terinfeksi HIV. Catatan kusus dari paparan Komnas HAM adalah sebagai berikut:

• Bahwa komnas HAM tidak memiliki kekuatan penuntutan, melainkan hanya kekuatan rekomendatif. Komnas HAM hanya dapat melakukan investigasi kasus berdasarkan laporan yang kemudian hasil temuan investigasi akan dijadikan bahan rekomendasi mengenai langkah yang harus diambil dan dilakukan oleh instansi yang terkait.

• Dalam hal advokasi pelanggaran HAM serta advokasi struktural mengenai permasalahan yang terkait dengan HIV dan AIDS, seharusnya dipimpin langsung oleh organisasi atau kelompok orang terinfeksi HIV. Kemitraan dengan Komnas HAM termasuk pendampingan kasus juga akan dilakukan, sejauh pihak yang memiliki kepentingan/yang didampingi bersedia. Hal ini penting karena tidak jarang kasus yang akan diadvokasikan Komnas HAM, akhirnya menjadi batal disebabkan pihak yang berkepentingan/yang didampingi tidak bersedia karena beberapa alasan antara lain takut privasinya terbuka, khawatir akan pekerjaanya dan mengenai beberapa pertimbangan pribadi lainnya.

Sesi lanjutan disampaikan oleh Julie Hamblin dari Partner HWL Ebsworth Lawyers mengenai “Bantuan Hukum Eebagai Elemen Penting Dalam Menciptakan Penanggulangan HIV dan AIDS yang Efektif”. Dalam paparan kali ini lebih banyak dismpaikan mengenai upaya untuk merubah kebijakan sebagai dampak dari advokasi yang dilakukan, sangat penting untuk melibatkan Lawyer dalam upaya perubahan kebijakan ini. Advokasi struktural sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebaikan dan kebutuhan kelompok yang paling terdampak yang dalam hal ini adalah Orang Terinfeksi HIV. Dinegara maju seperti Australia juga mengalami masalah yang sama dengan negara-negara lain seperti Indonesia, umumnya apabila ingin mengangkat kasus pelanggaran HAM pada Orang Terinfeksi HIV hambatan terbesarnya adalah karena orang yang bersangkutan takut apabila privasinya menjadi terbuka kepublik. Kesulitan terbesar lainnya yang sering dihadapi dalam advokasi untuk menekan stigma dan diskriminasi, dikarenakan masalah norma budaya setempat yang masih menganggap tabu masalah HIV dan AIDS.

Pada sesi selanjutnya dihari kedua kegiatan workshop, paparan pertama disampaikan oleh Taufik Basari – Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat. Paparan beliau membahas tentang “ Advokasi Hukum dalam Perannya untuk Menciptakan Kebijakan HV/AIDS yang Efektif ”. Dalam paparan beliau lebih banyak menyampaikan mengenai strategi advokasi yang efektif, beliau juga lebih banyak memaparkan mengenai pengalaman bekerjasama dengan JOTHI dalam mengembangkan rencana kerja advokasi. Belajar dari apa yang dilakukan JOTHI dalam upaya advokasi, disampaikan juga untuk dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam kerja advokasi. Penting juga untuk membangun kemitraan dengan pihak terkait dalam melakukan upaya advokasi struktural, karena hambatan dalam upaya advokasi struktural adalah bahwa yang dihadapi dalam hal ini adalah pemerintah. Kiprah kerja JOTHI yang secara usia belum sampai 2 tahun tetapi dapat mencapai banyak hal, disampaikan oleh Taufik “ini karena fokus JOTHI dalam perencanaan advokasi, dilakukan dengan menghitung kekuatan dan kelemahan. Untuk keluar dari masalah kelemahan, maka JOTHI mengembangkan kemitraan”. Mengenai kemitraan dan strategi, Taufik juga menyampaikan “Kita harus belajar banyak dari upaya advokasi yang sudah dilakukan JOTHI, kebetulan saya terlibat dari awal perumusan JOTHI sebagai sebuah jaringan, saya tahu persis bagaimana JOTHI membuat perhitungan serta analisis mengenai kiprah mereka kedepannya, mereka menentukan posisi berdiri dalam advokasi, membangun koridor kemitraan dan merencanakan penggalangan dukungan. Dalam advokasi struktural terhadap satu kebijakan atau bahkan lebih, analisis serta rencana kerja kedepan yang meliputi strategi sampai dengan mobilisasi sumber daya baik manusia maupun dana. Hal yang dikembangkan oleh JOTHI memiliki visi kedepan serta strategi pencapaian, walaupun saat ini JOTHI belum memiliki hak legal standing, karena kalau tidak salah JOTHI secara struktural masih berusia kurang dari 2 tahun, namun dari diskusi saya dengan Andreas saya melihat bahwa JOTHI juga mengembangkan kemitraan dalam hal ini. Situasi tersebut memberikan sebuah gambaran soal “effectiveness approach” , dimana langkah-langkah tetap dapat dilakukan meskipun dengan keterbatasan yang dalam hal ini adalah hak legal standing”.

Berikutnya kegiatan ditutup dengan mengembangkan Rencana Tindak Langsung (RTL) serta menggali komitmen lanjutan dari peserta. Dalam pengembangan RTL disusun juga mengenai langkah selanjutnya, yang pertama akan dilakukan adalah mengadakan pertemuan atau workshop bagi pengacara publik dan LBH untuk memahami isu-isu spesifik seputar orang terinfeksi HIV dan masalah – masalah yang dihadapi. Dari penggalian komitmen tersebut dapat dirangkum dari keseluruh peserta dengan latar belakang pengacara publik dan LBH, mereka sepakat untuk siap dan bersedia bermitra guna kepentingan advokasi kebijakan dan bantuan hukum bagi kasus orang terinfeksi HIV. Komitmen dari komunitas sendiri, didapat dari JOTHI bahwa untuk kebutuhan akan dokumentasi dan data pelanggaran HAM pada komunitas orang terinfeksi HIV, JOTHI bersedia menyiapkannya.