Pemerintah Prioritaskan Jaminan Kesehatan : Kajian dukungan antara Askes dan JAMKESMAS

JAKARTA. Pemerintah akan memprioritaskan salah satu dari lima jaminan sosial yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan itu adalah jaminan kesehatan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menjelaskan ada lima jaminan sosial dalam Undang-Undang SJSN. Kelima jaminan itu adalah di bidang kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Namun, menurut Agung, mengingat keadaan keuangan negara dan kemampuan dari lembaga-lembaga yang ada dengan mengutamakan implementasi jaminan sosial itu lebih mengutamakan jaminan kesehatan. "Jadi pengkajian jaminan kesehatan yang didahulukan" kata Agung usai rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat di kantor Presiden, Kamis (16/6).

Bentuk jaminan yang akan dikaji antara lain adalah asuransi kesehatan yang mencakup seluruh rakyat Indonesia, termasuk kalangan kaya dan miskin, mereka yang tinggal di Jakarta maupun di daerah. Kemudian, mereka yang mampu dan memiliki pendapatan cukup membayar sendiri premi asuransinya. Sedangkan, premi bagi masyarakat miskin dibayar pemerintah. Namun, Agung menegaskan bentuk asuransi ini belum merupakan suatu kebijakan lantaran Menko Kesra masih harus mengkajinya. "Bulan depan kajian akan disampaikan pada Presiden," terang mantan Ketua DPR itu.

Selain asuransi, pemerintah juga mengkaji opsi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang sedang bergulir saat ini. Menurut Agung, Jamkesmas saat ini menyasar kepada 76 juta orang di seluruh Indonesia. Sasaran utamanya adalah untuk warga sangat miskin. Adapun total anggarannya mencapai antara Rp 5 trilin hingga Rp 6 triliun. Berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) menurut Agung hingga kini masih dalam rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agung berjanji akan merespon usul inistif DPR tentang BPJS itu.

 

Agung menambahkan, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah fungsi BPJS diserahkan kepada empat BUMN yang ada seperti PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek, dan PT Asabri atau membentuk lembaga baru. Sebab untuk sesuai amanat undang-undang SJSN, BPJS merupakan badan hukum nirlaba, tidak dipungut pajak, dan mengelola keuangan peserta dan mengembalikanya lagi untuk kepentingan peserta. Tapi, kata Agung, saat ini pemerintah fokus pada bentuk pemberian jaminan kesehatan. "Untuk BPJS belum kami matangkan, tapi sekarang sistem jaminan kesehatan yang menjadi prioritas," ujar dia.(API)

Komentar

Beri Komentar Baru

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.

More information about formatting options